Anak Muda Dalam Jeratan Judi Online
- Mindset
Mindset – Akhir-akhir ini media di Indonesia ramai memberitakan mengenai fenomena judi online (Judol). Hal ini ditambah oleh keterangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengar pendapat dengan DPR-RI.
Dalam laporan PPATK tersebut menyampaikan bahwa sampai tahun 2024 perputaran uang hasil transaksi Judol bisa mencapai 500 Triliun.
Apa Sih yang Dimaksud Judol?
Seperti makna perjudian pada umumnya, mereka harus mempertaruhkan sesuatu yang bernilai, kemudian dimainkan dengan memilih salah satu pilihan yang bisa menguntungkan atau bisa merugikan.
Namun pada kasus judol ini, mereka memainkan menggunakan media elektronik dengan mengakses internet.
Dalam Islam perjudian disebut Al-Maysir dan hukumnya haram. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya…”.
Abu Bakr Al-Jahsshass berpendapat, dikarenakan Al-Maysir sebagai dosa besar maka hukumnya haram.
Pada faktanya, kegiatan perjudian yang dilakukan baik secara offline maupun online agaknya sulit dilepaskan dari aktifitas kehidupan manusia.
Sejak zaman dahulu, dibelahan negara manapun, praktek perjudian telah dilakukan manusia dan menjadi penyakit yang terus tumbuh pada setiap masanya.
Di Indonesia perangkat hukum untuk menindak kegiatan perjudian sebenarnya telah ada sejak ditetapnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.