Meneteskan Obat Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Meneteskan Obat Mata Saat Puasa.
Sumber :
  • Youtube/Al Bahjah TV

Meski terkadang seseorang merasakan pahit di tenggorokan setelah meneteskannya, hal itu bukan karena cairan secara langsung masuk ke saluran pencernaan, melainkan akibat efek rembesan alami tubuh.

Penjelasan Lebih Lanjut Terkait Perkara yang membatalkan Puasa

9 Hal yang Membatalkan Puasa dan Penjelasan Praktisnya, Nomor 5 Sering Disalahpahami!

Menurut fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan membatalkan puasa harus memenuhi kriteria berikut:

  • Masuk melalui lubang yang tersambung ke sistem pencernaan
  • Berupa benda yang memiliki wujud fisik yang dapat ditelan

Dalam kasus obat tetes mata, zat yang masuk tidak melalui saluran pencernaan dan hanya bereaksi melalui pori-pori di sekitar mata. Oleh karena itu, meneteskan obat mata saat puasa tidak membatalkan ibadah ini.

Ramadhan Bulan Al-Qur’an, Mengapa Membaca dan Mengamalkannya Sangat Dianjurkan?

Buya Yahya juga menambahkan bahwa manusia bukanlah botol atau plastik yang dapat langsung dialiri cairan dari satu tempat ke tempat lain.

Rasa pahit yang dirasakan di tenggorokan bukan karena cairan masuk melalui saluran pencernaan, melainkan akibat reaksi alami tubuh terhadap zat yang diserap oleh jaringan mata.

Halaman Selanjutnya
img_title
Cara Nonton Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H, Ini 3 Link Siaran Langsung Resmi dari Kemenag RI