Hukum Poliandri Haram? Ini Penjelasan Buya Hamka tentang Ayat Poliandri
- Istimewa
Penjelasan Surah An-Nisa ayat 24-25 Buya Hamka beri judul Tidak Boleh Mengawini Orang Bersuami.
Penjelasannya dimulai dengan menjelaskan bahwa setelah dalam ayat sebelumnya Tuhan menjelaskan tentang perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi karena mahram, maka dalam ayat ini Tuhan melanjutkan penjelasan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi sebab perempuan tersebut telah ada yang punya.
Selanjutnya, Buya Hamka menjelaskan tentang kata al-muhshanat (perempuan-perempuan yang telah bersuami).
Asal kata tersebut, menurut Buya Hamka, berarti yang telah dibentengi. Artinya, perempuan yang telah bersuami berarti dia telah dibentengi oleh perlindungan suaminya.
Karena perempuan tersebut telah ada “di dalam benteng” maka dia tidak boleh masuk ke dalam lagi, artinya tidak boleh memiliki suami lagi.
Selanjutnya, Buya Hamka juga menjelaskan bahwa perempuan-perempuan yang terbenteng merupakan perempuan-perempuan yang baik-baik yang tidak boleh diganggu.