Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk-Produk Pro Israel, Ini Daftar Merek Dagang yang Diboikot
- Ist
Jakarta, Mindset – Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menentang agresi Israel merupakan kewajiban. Sebaliknya, memberikan dukungan kepada Israel atau produk-produk yang mendukung Israel dianggap haram.
MUI Dukungan Aktif Terhadap Palestina
Fatwa ini juga berisi rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, hukumnya haram.
''Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel (ke Palestina), baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram (bagi ummat Islam)," tegas Niam.
Boikot Produk Makanan Israel
Berikut adalah daftar produk makanan dan minuman yang dianggap mendukung Israel dan diharamkan oleh Fatwa MUI: