Hukum Poliandri Haram? Ini Penjelasan Buya Hamka tentang Ayat Poliandri
- Istimewa
Mindset –Hukum poliandri dalam Islam ditegaskan dalam ayat poliandri, yaitu Surah An-Nisa ayat 24. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa perempuan yang sudah bersuami termasuk salah satu perempuan yang haram dinikahi.
Karena haram dinikahi maka pernikahan dengan perempuan yang sudah bersuami sudah jelas tidak sah. Hal tersebut ditegaskan juga dalam UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Memang pada dasarnya setiap orang sudah tahu bahwa poliandri bertentangan dengan pandangan moral umum.
Pada zaman kuno, sebagian dari orang-orang primitif memang diduga menjadikan poliandri sebagai tradisi. Tetapi tradisi tersebut kemudian lenyap seiring perkembangan moral yang makin maju.
Akan tetapi belakangan isu poliandri kembali merebak akibat kisah Siti Haji Geulis yang viral. Perempuan tersebut melakukan poliandri, dia memiliki dua orang suami.
Untuk mempertegas bagaimana hukum poliandri sesuai Surah An-Nisa ayat 24, Mindset menyajikan tafsir Buya Hamka atas ayat tersebut dalam Tafsir Al-Azhar.