Tafsir Ayat Poliandri Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah

Tafsir Al-Mishbah karya Prof. Dr. Quraish Shihab
Sumber :
  • mizanstore.com

Demikian penjelasan Prof. Dr. Quraish Shihab tentang Surah An-Nisa ayat 24. Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa seorang wanita bersuami adalah wanita yang terhormat dan harus dihormati.

Benarkah Ada Kata Bahasa Indonesia dalam Al-Quran? Simak Penjelasannya

Menikahi perempuan yang sedang bersuami sama dengan melanggar kehormatan perempuan itu. 

Adapun jika inisiatif poliandri justru datang dari perempuan maka kita bisa mengatakan bahwa perempuan itu bukan perempuan terhormat. Pertama-tama tidak menghormati dirinya sendiri dan kedua tidak menghormati suaminya.

3 Mufasir Indonesia tentang Ayat Poliandri, Hukumnya Haram Tanpa Kompromi