Tafsir Ayat Poliandri Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah

Tafsir Al-Mishbah karya Prof. Dr. Quraish Shihab
Sumber :
  • mizanstore.com

MindsetAyat poliandri di dalam Al-Quran adalah Surah An-Nisa ayat 24. Dalam ayat tersebut dijelaskan hukum poliandri haram secara tegas. 

Film Kiblat Kontroversial, Ini 3 Fakta Penting Kiblat Umat Islam

Isu poliandri sendiri kembali merebak akibat viral kisah perempuan Indonesia yang melakukan poliandri yaitu Siti Haji Geulis

Perempuan tersebut melakukan poliandri dengan bersuamikan dua orang pria. Selain itu dia juga masih ingin menambah lagi dua orang suami lain.

Selain Ayat DNA, dalam Al Quran Juga Ada Ayat Sidik Jari

Siti Haji Geulis bersama Ki Bungsu Kawangi.

Photo :
  • Youtube - Ki Bungsu Kawangi
 

Pada dasarnya dalam Surah An-Nisa ayat 24 sendiri sudah jelas soal hukum poliandri. Disebutkan bahwa termasuk perempuan yang haram dinikahi adalah perempuan yang sudah bersuami.

Bagaimana Aplikasi Ilmu Mantik dalam Tafsir Al-Quran? Berikut Contoh dan Penjelasannya!

Tentu saja poliandri sama artinya dengan seorang pria menikahi perempuan yang sudah bersuami. 

Akan tetapi untuk menambah keyakinan, berikut Mindset sajikan penjelasan Prof. Dr. Quraish Shihab terkait ayat tersebut. 

Tafsir Prof. Dr. Quraish Shihab tentang Ayat Poliandri

Surah An-Nisa ayat 24 dalam Tafsir Al-Mishbah

Photo :
  • Tangkapan layar Tafsir Al-Mishbah

Salah satu tafsir kebanggaan kita karena dikarang oleh mufasir Indonesia adalah Tafsir Al-Mishbah. Tafsir tersebut sejumlah 15 jilid dengan ketebalan rata-rata 500-600 halaman selain jilid 3 dan 4. 

Tafsir lengkap 30 juz Al-Quran tersebut dikarang oleh ulama legendaris dari Indonesia yaitu Prof. Dr. Quraish Shihab. 

Di dalam tafsir tersebut, pembahasan Surah An-Nisa ayat 24 bisa ditemukan dalam jilid 2. Jilid 2 memang membahas Surah Ali Imran sampai dengan Surah An-Nisa. 

Dalam penjelasannya, Prof. Dr. Quraish Shihab mengatakan bahwa ayat tersebut masih merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya atau ayat 23. 

Artinya, ayat 24 ini merupakan rincian lanjutan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi.

Ilustrasi Pernikahan

Photo :
  • Pixabay / OlcayErtem
 

Adapun salah satu wanita yang haram dinikahi adalah wanita-wanita yang sedang bersuami. Kemudian beliau juga menjelaskan dengan rinci pengertian al-mukhshanat (wanita-wanita bersuami) itu. 

Al-mukhshanat, kata Prof. Dr. Quraish Shihab, berasal dari akar kata hashana, artinya terhalangi. Dalam bahasa Arab benteng disebut dengan hishn karena benteng menghalangi musuh masuk atau melintasinya. 

Oleh karena itu, perempuan yang dilukiskan dengan menggunakan akar kata ini dalam Al-Quran merupakan perempuan yang terpelihara dan terhalangi dari kekejian.

Apa yang menyebabkan dia terpelihara dan terhalangi dari kekejian?

Prof. Dr. Quraish Shihab menjelaskan yaitu karena perempuan itu suci, memiliki moral tinggi, atau karena dia manusia merdeka (bukan budak), atau karena dia memiliki suami.

Ilustrasi Perempuan Muslim dengan Pakaian Sederhana

Photo :
  • Pexels | @gaby-k
 

Demikian penjelasan Prof. Dr. Quraish Shihab tentang Surah An-Nisa ayat 24. Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa seorang wanita bersuami adalah wanita yang terhormat dan harus dihormati.

Menikahi perempuan yang sedang bersuami sama dengan melanggar kehormatan perempuan itu. 

Adapun jika inisiatif poliandri justru datang dari perempuan maka kita bisa mengatakan bahwa perempuan itu bukan perempuan terhormat. Pertama-tama tidak menghormati dirinya sendiri dan kedua tidak menghormati suaminya.