Penting Diketahui Jamaah Haji, Berikut Penyebab Menyembelih Hewan Dam
- https://muhammadiyah.or.id/wp-content/uploads/2026/04/hal-hal-yang-menyebabkan-wajibnya-menyembelih-hewan-dam-bagi-jamaah-haji-1536x1024.jpeg
Arab Saudi, VIVA Mindset – Melaksanakan ibadah haji menjadi rukun Islam yang banyak diimpikan umat Muslim di dunia. Ibadah haji memiliki rukun utama yaitu wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, dan tahalul. Terdapat salah satu kewajiban penting dalam ibadah haji berupa menyembelih hewan dam sebagai tebusan atas kondisi tertentu yang dialami oleh jamaah haji.
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, istilah dam dalam bahasa Arab berarti darah. Maksud darah dalam konteks ini yaitu darah binatang ternak yang disembelih sebagai denda atas pelanggaran saat ibadah haji. Dalam arti yang lebih luas, penyembelihan hewan dam berarti hadiah untuk Allah sebagai ungkapan rasa syukur selain bentuk pelanggaran.
Lantas, keadaan apa saja yang membuat seseorang wajib menyembelih hewan dam selain dalam haji tamattu’ dan qiran? Berikut beberapa keadaan yang mengharuskan penyembelihan hewan dam:
1. Seseorang yang bernazar atau berjanji untuk melaksanakan ibadah haji
Nazar termasuk janji kepada Allah yang wajib dilaksanakan. Dalam konteks haji, jika nazar itu menuntut adanya dam, maka seseorang harus menyembelih hewan dam. Melakukan penyembelihan hewan dam menjadi penyempurna dari nazar yang dijanjikan.
2. Seseorang yang terhalang untuk menyempurnakan ibadah haji
Apabila terdapat kendala sehingga tidak bisa melanjutkan ibadah haji seperti sakit dan hambatan lainnya, seseorang wajib menyembelih hewan dam sebagai pengganti tidak bisa memasuki tanah haram yang membuat ibadah haji terkendala.
3. Seseorang yang membunuh binatang buruan saat berihram
Membunuh hewan buruan saat sedang berihram menjadi larangan yang mewajibkan seseorang menyembelih hewan dam. Dalam konteks membunuh binatang buruan, hewan dam boleh diganti dengan berpuasa atau memberi makan fakir miskin.
4. Seseorang yang meninggalkan salah satu rukun wajib haji
Apabila meninggalkan salah satu rukun wajib haji seperti tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak lontar jumrah, dan tidak tawaf wada’, seseorang wajib menyembelih hewan dam sebagai penyempurna ibadah haji.
5. Seseorang yang sakit sehingga harus mencukur rambut saat berihram
Dalam keadaan sakit seperti penyakit kulit atau penyakit serius di kepala yang membuat harus mencukur rambut saat berihram, seseorang wajib menyembelih hewan dam atau dapat diganti dengan berpuasa dan bersedekah.