10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Promosi dan Praktik Haji Ilegal
- https://m.antaranews.com/berita/5555176/10-wni-ditangkap-kemenhaj-dukung-penuh-kebijakan-arab-saudi?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category
Arab Saudi, VIVA Mindset – Dalam sepekan terakhir di musim haji, Kemenhaj melaporkan sebanyak 10 WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi yang diduga terkait dengan promosi dan praktik haji ilegal.
Penangkapan ini menjadi prosedur yang ditetapkan karena para pelaku terkait, melakukan aktivitas yang melanggar hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan menawarkan paket haji ilegal di media sosial.
Tak hanya bagi WNI, penindakan terkait praktik haji ilegal di Arab Saudi dilakukan pula terhadap sejumlah warga asing lainnya,
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penangananya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” terang Jubir Kemenhaj Maria Assegaf, pada Selasa, 5 Mei 2026 mengutip laman resmi Kemenhaj.
Dukungan Kemenhaj terhadap langkah tegas yang diambil otoritas Arab Saudi tersebut, menekankan bahwa tindakan para WNI yang melakukan praktik haji ilegal tidak hanya melanggar hukum Saudi, tetapi juga merugikan calon jemaah haji asal Indonesia yang menjadi korban penipuan.
Pemerintah Indonesia pun menekankan bahwa visa yang sah untuk ibadah haji yakni visa haji yang diterbitkan berdasarkan kuota resmi negara.
Hanya jemaah yang memiliki visa haji resmi yang diperbolehkan masuk ke Makkah. Sementara mereka yang tidak memiliki visa haji akan dihalau keluar wilayah Makkah serta ditindak sesuai sanksi yang berlaku.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Jubir Kemenhaj Maria Assegaf.
Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan tugas utama fokus melakukan pencegahan di titik pemberangkatan strategis.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” tambahnya.
Kemenhaj pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda terhadap tawaran haji tanpa antre melalui jalur ilegal, mengingat risiko akan kerugian finansial dan berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun.