Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu, Cek Aturan Lengkapnnya

Tugas dan wewenang PPS.
Sumber :
  • Ist

MindsetKomisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) untuk tingkat kelurahan, desa. Kedudukan PPS berada di kelurahan atau desa. Berikut pembahasan tugas dan wewenang PPS dalam pemilu.

Apa Arti dan Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu Indonesia? Penting Tahu!

Sementara, untuk Tugas dan wewenang PPS pada pemilu yakni mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS wilayah kerjanya. Selanjutnya melaksanakan sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilu pada masyarakat wilayah tugas PPS-nya masing-masing.

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Tentang Pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Gubernur, bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dijelaskan mengenai tugas dan wewenang PPS sebagai berikut:

Tugas dan Wewenang PPS Desa/Kelurahan

  • Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
  • Mengangkat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS diwilayah tugas PPS kepada KPU Kabupaten Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
  • Melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu serta yang berkaitan dengan Tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat wilayah kerjanya;
  • Mengumumkan daftar pemilih sementara kepada masyarakat desa/kelurahan wilayah kerja;
  • Melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan dan menyampaikan ke KPU Kabupaten/?Kota melalui PPK Kecamatan;
  • Melakukan penetapan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, untuk selanjutnya menjadi daftar pemilih tetap;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara kepada masyarakat;
  • Memastikan ketersediaan logistik pemungutan suara dan perlengkapan penunjang lainnya di setiap TPS wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan, desa yang telah diterapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, dan PPK Kecamatan;
  • Melakukan verifikasi serta rekapitulasi atas dukungan perseorangan calon anggota DPD;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara Pemilu dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS wilayah kerjanya ke PPK Kecamatan;
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima KPPS, selanjutnya disampaikan kepada KPU kabupaten/Kota melalui PPK Kecamatan;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan paling lama 2 bulan usai pemungutan suara dilaksanakan
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten Kota dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan wewenang lain selain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisioner KPU Ciamis Alami Kekosongan, Bagaimana Nasib Pemilu 2024 di Ciamis?

Demikian pembahasan Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam aturan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.