249 Kepala Desa dan BPD di Ciamis Terima Perpanjangan Masa Jabatan: Apa Saja Tugas Baru Mereka?

249 Kepala Desa dan BPD di Ciamis terima perpanjangan masa jabatan.
Sumber :
  • Prokopim Ciamis

Ciamis, Mindset – 249 Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Ciamis resmi menerima perpanjangan masa jabatan. Kebijakan tersebut diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Pelaksanaan pengukuhan ini, yang berlangsung baik secara langsung maupun virtual di Halaman Pendopo Bupati, Kamis (27/6).

Operasi Pasar Murah di Rancah: Pemkab Ciamis, BI dan OJK Tasikmalaya Bantu Warga Jelang Idul Adha

Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD berlangsung selama 6 tahun. Namun, dengan penyesuaian ini, masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun. 

"Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah kesempatan untuk lebih mendalami dan mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan," Kata Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, dalam sambutannya di hadapan peserta pengukuhan.

KPU Kabupaten Kuningan Bakal Gelar Peluncuran Pilkada, Songsong Pesta Demokrasi 2024

Engkus memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Dia pun mengingatkan agar kegiatan pemerintahan berjalan efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Begitu pula kepada ketua BPD dan anggotanya, diingatkan untuk aktif dalam menjalankan fungsi kontrol dan mendukung inisiatif pembangunan di masing-masing desa.

KPU Kuningan Lantik 1.128 PPS, Hadirkan Forkopimda dan Perwakilan Parpol

“Dengan pendekatan yang lebih proaktif dan terencana, diharapkan perpanjangan masa jabatan ini dapat mengatasi beberapa tantangan yang dihadapi dalam pemerintahan desa,” ucapnnya.

“Bangun kordinasi yang harmonis antar lembaga, memelihara kestabilan sosial, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal untuk kesejahteraan bersama,” pesan Engkus.

Halaman Selanjutnya
img_title