Demo Hari Ini Membela Putusan MK, Ternyata Ada Dissenting Opinion
- Fakultas Hukum UMSU
Mindset –Demo hari ini yang dilakukan di depan gedung DPR RI, Kamis (22/08) menuntut DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada.
RUU Pilkada direncanakan disahkan hari ini dalam rapat paripurna DPR, tetapi kemudian ditunda.
Penundaan tersebut disebabkan jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum, sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.
Tuntutan demo DPR juga berkaitan dengan putusan MK, DPR dinilai melawan putusan MK jika jadi mengesahkan RUU Pilkada.
Putusan MK dimaksud adalah putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada hari Selasa (20/08) pukul 11.01 WIB.
Putusan tersebut terkait perkara pengujian UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2014 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU terhadap UUD 1945.
Adapun perkara tersebut diajukan oleh dua partai, yaitu Partai Buruh dan Partai Gelora, masing-masing diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, M.E. dan Muhammad Anis Matta.
Demo hari ini merupakan kelanjutan dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang sebelumnya viral di medsos.
Demo juga diramaikan oleh sejumlah public figure dari mulai Reza Rahardian sampai komika Arie Kriting.
Ada Dissenting Opinion Putusan MK
Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Akan tetapi jarang disinggung bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga memuat concurring opinion atau alasan berbeda, dan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Concurring opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, sedangkan dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat bahwa seharusnya permohonan para pemohon ditolak.
M. Guntur Hamzah mengemukakan 10 poin argumentasi dan pertimbangan hukum untuk mendukung pendapatnya tersebut.