Masih Ingat Kasus Selingkuh Mertua-Menantu Rihanah-Rozy di Serang? Ini Vonis Pengadilan
Kamis, 23 Mei 2024 - 22:49 WIB
Sumber :
- Twitter.
Mindset –Dugaan selingkuh mertua dengan menantu, Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki dulu pernah viral di medsos.
Baca Juga :
Rachel Vennya Bongkar Fakta! Gosip Threesome Azizah Salsha, Salim, dan Satria Hanya Hoaks?
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh istri Rozy, yaitu Norma Risma dan akhirnya mereda dari perbincangan publik.
Lalu bagaimana lanjutan kasus itu sebenarnya, Sobat Mindset? Apakah keduanya terbukti melakukan perselingkuhan atau tidak?
Dilansir oleh Viva.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Serang sudah memutuskan vonis terhadap kasus tersebut.
Vonis dijatuhkan pada hari Selasa, 21 Mei 2024, terkait kasus perselingkuhan yang dilaporkan.
Pengadilan memutuskan bahwa Rozy dan Rihana terbukti melakukan perselingkuhan dan perzinahan.
Halaman Selanjutnya
Keduanya kemudian divonis hukuman penjara. Vonis Rozy sembilan bulan penjara, sementara vonis Rihana delapan bulan penjara.