3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion Putusan MK, Siapa dan Apa Isinya?
Selasa, 23 April 2024 - 18:44 WIB
Sumber :
- freepik.com
Mindset –Putusan MK untuk perkara PHPU atau lebih populernya sengketa pilpres 2024 sudah dibacakan pada Senin (22/4).
Amar putusan MK tersebut menolak gugatan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Dengan demikian, ketetapan KPU terkait pemenang pilpres 2024 paslon 02 Prabowo Gibran sudah sah secara hukum.
Akan tetapi dari 8 hakim konstitusi yang mengadili gugatan tersebut dalam sidang MK, 3 hakim konstitusi memiliki dissenting opinion.
Pendapat minoritas/berbeda atau dissenting opinion adalah pendapat berbeda dalam sebuah kasus yang ditangani oleh panel hakim.
Ketiga hakim konstitusi yang memiliki dissenting opinion dalam perkara PHPU Pilpres 2024 adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Halaman Selanjutnya
Dissenting opinion tersebut diajukan untuk dua perkara sidang PHPU, baik perkara 01 gugatan paslon 01 ataupun perkara 02 gugatan paslon 03.