2 Amar Putusan MK dalam Sidang MK Perkara PHPU atau Sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 - 13:53 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar Kanal Youtube MKRI
Mindset –Putusan MK terkait perkara PHPU dalam pilpres 2024 dibacakan hari ini Senin (22/4).
Putusan tersebut sudah melewati sidang yang secara perdana dimulai sejak hari Rabu (27/3).
Perkara tersebut diajukan oleh dua pemohon yaitu paslon 01 dan paslon 03 dalam pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sidang MK selama ini dilakukan dengan terbuka dan disiarkan secara langsung sehingga bisa ditonton oleh siapa pun.
Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus juga untuk menjaga muruah MK yang sebelumnya diterpa isu miring.
Selain itu, satu hal penting yang juga menarik dicermati terkait perkara PHPU Pilpres 2024 ini adalah bermunculannya Amicus Curiae.
Halaman Selanjutnya
Fenomena Amicus Curiae sendiri tidak lazim dalam sistem hukum Indonesia, tetapi sebagaimana dikatakan oleh majelis dalam pembacaan sidang putusan, hal tersebut ikut dipertimbangkan.