Putusan MK tentang Sengketa PIlpres, Prabowo-Gibran Pasangan Terpilih?
Senin, 22 April 2024 - 09:37 WIB
Sumber :
- Instagram/@dpc_gerindra_surabaya
Mindset –Putusan MK terkait perkara PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 diumumkan hari ini, Senin (22/4).
Baca Juga :
Roadshow Kesehatan Tina Wiryawati, Jemput Bola untuk Warga Tanpa BPJS di Dapil Jabar XIII
Sidang pembacaan putusan MK dibuka pukul 09.00 dan sejak awal Ketua MK Suhartoyo sudah memperingatkan hadirin untuk tidak melakukan interupsi.
Dari 3 paslon yang mengikuti pilpres 2024, paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir.
Demikian juga paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir di sidang sebagai principal.
Sementara itu paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait tidak hadir.
Putusan MK tentang PHPU
Baca Juga :
Prabowo Subianto Dianugerahi 'Grand Cross of the Order of the Sun of Peru' dari Presiden Peru
Halaman Selanjutnya
Putusan MK terkait perkara PHPU merupakan putusan tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat lagi.