Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek Pengumumannya di gurupppk.kemdikbud.go.id
- kemdikbud.go.id
Mindset – Hasil seleksi PPPK guru 2022 diumumkan hari ini, Jumat 14 April 2023. Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK guru 2022 akan diumumkan secara online di situs web gurupppk.kemdikbud.go.id atau Sscasn.bkn.go.id.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa hanya tersisa tiga tahap seleksi PPPK Guru 2022 setelah pengumuman hasil akhir pasca sanggah.
Untuk peserta yang dinyatakan lolos harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), NI PPPK dan penetapan NI PPPK Guru 2022.
Perlu diketahui, pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 pasca-sanggah sebelumnya dijadwalkan akan diumumkan pada 9-10 April 2023.
Namun, pengumuman tersebut diundurkan jadwalnya dan disesuaikan menjadi 14-16 April 2023.
Untuk mengetahui pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022, peserta dapat melihatnya di situs web gurupppk.kemdikbud.go.id atau Sscasn.bkn.go.id.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Peserta harus memasukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang muncul pada layar.
Setelah tahapan tersebut dilakukan, maka hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard.
BKN telah menyesuaikan jadwal kelanjutan seleksi PPPK guru 2022 berdasarkan surat dari Kemendikbud Ristek Nomor 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023, yang berisi tentang permohonan pengolahan hasil pasca-sanggah seleksi PPPK guru 2022.
Jadwal lanjutan seleksi PPPK Guru 2022 adalah:
1) kelulusan pasca-sanggah pada tanggal 14-16 April 2023
2) pengisian DRH NI PPPK pada tanggal 15 April-4 Mei 2023
3) usul penetapan NI PPPK pada tanggal 28 April-22 Mei 2023.
Untuk diketahu, pada tahun 2022 ada sebanyak 250.300 guru lulus seleksi PPPK dan telah mendapatkan penempatan.
Tetapi ada 3.043 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya.
Pada tahun 2022, lebih dari 300.000 guru telah mendapatkan penempatan. Sehingga total jumlah guru honorer yang menjadi guru ASN PPPK telah mencapai lebih dari 550.000.
Besaran gaji PPPK guru dan non-guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, di mana gaji PPPK akan disesuaikan dengan golongan.