Polri Resmi Tegaskan Larangan Live Streaming Bagi Personelnya Saat Bertugas
- https://mediahub.polri.go.id/in/image/detail/455543-polri-tegaskan-larangan-live-streaming-saat-bertugas-jaga-profesionalitas-anggota
Jakarta, VIVA Mindset – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya dalam menjaga profesionalitas dan marwah institusi melalui penegasan larangan live streaming (siaran langsung) di media sosial bagi personelnya saat sedang menjalankan tugas di ruang publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebut penegasan ini bertujuan supaya para personelnya untuk lebih bijak bermedia sosial dan tetap menjaga profesionalitas, disiplin, dan etika kerja.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keteranganya di Jakarta, pada Senin, 4 Mei 2026.
Tujuan utama dari kebijakan tersebut untuk menjamin fokus penugasan dengan memastikan setiap personelnya dapat memberikan perhatian penuh pada tugas keamanan, pelayanan, menghindari kebocoran informasi saat bertugas, serta mencegah persepsi negatif dari masyarakat saat ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengenakan atribut dinas.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir pun menekankan bagi setiap personelnya untuk memahami batasan antara kehidupan pribadi dan kedinasan seperti penggunaan media sosial Tiktok, Instagram, Facebook, dan lainnya untuk live streaming saat mengenakan seragam dinas yang kini dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan pula untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Regulasi-regulasi tersebut menekankan pada pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan bagi para personelnya termasuk di media sosial.
Penegasan larangan live streaming saat bertugas menjadi respons pihak Polri terhadap penggunaan media sosial personelnya yang kian masif.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir tetap tidak melarang penggunaan media sosial bagi para personel dan diperbolehkan dengan harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.