4 Negara yang Melegalkan Hubungan Seks di Tempat Umum
- Pixabay / solas-ser
Mindset –Melakukan hubungan seks di tempat umum bukan sesuatu yang dilegalkan secara hukum di Indonesia. Akan tetapi sebagaimana diungkap oleh media, sesekali terekspos adanya perilaku semacam itu, misalnya kasus terbaru pelajar bugil dalam mobil dinas DPRD Jambi.
Legalisasi seks di tempat umum memang cenderung ditentang di sebagian besar negara di dunia. Akan tetapi tahukah Sobat Mindset kalau ada 4 negara yang melegalkan orang melakukan hubungan seks di tempat umum?
Berikut detail 4 negara tersebut sebagaimana Mindset rangkum dari berbagai sumber.
1. Jerman
Undang-undang Jerman memperbolehkan telanjang di muka umum di wilayah-wilayah tertentu. Selain itu, melakukan hubungan seks di ruang publik juga legal. Akan tetapi dua legalitas tersebut tidak bisa digabungkan.
Artinya, ketika melakukan hubungan seks di tempat umum, orang tidak boleh sambil telanjang. Jika melakukan hal tersebut maka akan didenda sebesar 150 Euro atau setara hampir dua juta lima ratus ribu rupiah saat ini.