Zina di Ponpes Al Zaytun Ditebus 2 Juta? Bolehkah Menurut Islam?
Selasa, 6 Juni 2023 - 15:31 WIB
Sumber :
- freepik.com
Adapun alasannya adalah karena hukuman hadd zina murni merupakan hak Allah Swt. dan sama sekali tidak mengandung unsur hak manusia.
Dengan demikian, tidak ada seorang manusia pun yang memiliki kewenangan menggugurkan hukuman hadd zina.
Demikian penjelasan ringkas terkait hukum zina, Sobat Mindset. Dengan demikian, jelas bahwa dalam Islam tidak ada penebusan dosa zina baik berupa uang 2 juta ataupun bentuk lain.