Zina di Ponpes Al Zaytun Ditebus 2 Juta? Bolehkah Menurut Islam?
Selasa, 6 Juni 2023 - 15:31 WIB
Sumber :
- freepik.com
Lalu bagaimana sebenarnya rincian hukuman bagi para pezina dalam Islam, Sobat Mindset? Berikut Mindset rangkum rinciannya merujuk pada kitab Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu.
Hukuman Tindakan Kriminal Zina Menurut Ajaran Islam
Hukum terhadap pezina dalam Islam pada dasarnya dibagi menjadi dua macam.
Yang pertama pada pezina yang masih lajang atau ghairu muhshan dan yang kedua pada pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau muhsan.
Untuk pezina yang masih lajang, hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali. Hal tersebut didasarkan pada Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 2:
Baca Juga :
Heboh Video Part 2 Ibu Muda Baju Oren dan Anak Kecil Baju Biru, Link Viral di Twitter - Yandex
Halaman Selanjutnya
Menurut Mazhab Syafii dan Hambali, pezina yang masih lajang selain dihukum cambuk juga dihukum berupa pengasingan selama 1 tahun.