Zina di Ponpes Al Zaytun Ditebus 2 Juta? Bolehkah Menurut Islam?
- freepik.com
Menurut Mazhab Syafii dan Hambali, pezina yang masih lajang selain dihukum cambuk juga dihukum berupa pengasingan selama 1 tahun.
Sementara untuk pezina yang muhsan atau sudah memiliki pasangan sah, hukumannya adalah dirajam.
Lalu bagaimana jika pezina salah satunya muhsan dan salah satunya masih lajang, Sobat Mindset?
Maka yang statusnya muhsan harus dihukum rajam sementara yang statusnya masih lajang dihukum cambuk.
Ilustrasi Hubungan Seksual
- Unsplash @mathieustern
Lalu pertanyaannya, apakah pezina bisa bebas dari hukuman dengan membayar sejumlah uang seperti yang diisukan terjadi di pondok pesantren Al Zaytun?
Jawabannya jelas tidak bisa. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa hukuman zina merupakan hukuman yang tidak menerima kemungkinan adanya pengampunan, kesepakatan damai, dan pembebasan jika kasusnya sudah terbukti positif.