Zina di Ponpes Al Zaytun Ditebus 2 Juta? Bolehkah Menurut Islam?

Ilustrasi Zina
Sumber :
  • freepik.com

Menurut Mazhab Syafii dan Hambali, pezina yang masih lajang selain dihukum cambuk juga dihukum berupa pengasingan selama 1 tahun. 

Link Video Despita Bogor Viral di TikTok Sampai Twitter, Dari Aksi Joget Hingga Endorsement Produk

Sementara untuk pezina yang muhsan atau sudah memiliki pasangan sah, hukumannya adalah dirajam. 

Lalu bagaimana jika pezina salah satunya muhsan dan salah satunya masih lajang, Sobat Mindset?

Sarwendah Ancam Tindakan Hukum, Netizen Ditegur karena Sindir Betrand Peto Sebagai Ini...

Maka yang statusnya muhsan harus dihukum rajam sementara yang statusnya masih lajang dihukum cambuk. 

Ilustrasi Hubungan Seksual

Photo :
  • Unsplash @mathieustern
11 Karakteristik Sastra Islam Menurut MUI, Termasuk Manusiawi dan Realistis

Lalu pertanyaannya, apakah pezina bisa bebas dari hukuman dengan membayar sejumlah uang seperti yang diisukan terjadi di pondok pesantren Al Zaytun?

Jawabannya jelas tidak bisa. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa hukuman zina merupakan hukuman yang tidak menerima kemungkinan adanya pengampunan, kesepakatan damai, dan pembebasan jika kasusnya sudah terbukti positif. 

Halaman Selanjutnya
img_title