Zina di Ponpes Al Zaytun Ditebus 2 Juta? Bolehkah Menurut Islam?

Ilustrasi Zina
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Akhir-akhir ini Ponpes Al Zaytun sedang diterpa berbagai isu miring. Yang terbaru adalah isu diperbolehkannya santri berzina karena dosanya bisa ditebus uang sebesar 2 juta.

Video Viral Diduga Mirip Lydia Onic Bikin Heboh Netizen, Link Full Durasi 12 Menit Tersebar di X

Isu tersebut viral berdasarkan cerita Ken Setiawan, seorang tokoh NII atau Negara Islam Indonesia yang pada tahun 2004 mendirikan NII Crisis Center. 

Sejauh ini belum ada investigasi terkait benar tidaknya isu tersebut, baik dari pihak Kemenag ataupun MUI. Akan tetapi jika memang benar demikian, maka paham tersebut sudah benar-benar menyimpang.

Viral Video Ular Tangga Pink, Game Anak Diubah Jadi Sensasi Dewasa: Link Full Durasi Diburu Netizen

Islam memandang zina sebagai perbuatan sangat keji dan merupakan dosa besar. Pelaku zina diancam dengan hukuman sangat berat karena zina merupakan tindakan kriminal terhadap kehormatan dan nasab.

Keharaman tindakan zina diperingatkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 32:

Link Video Cia Bocil dan Msbreewc Viral di TikTok, Netizen Banjiri Pencarian Twitter &Telegram

Surah Al-Isra ayat 32

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019

Dalam ayat tersebut digunakan istilah mendekati. Jika mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi melakukan zina. 

Lalu bagaimana sebenarnya rincian hukuman bagi para pezina dalam Islam, Sobat Mindset? Berikut Mindset rangkum rinciannya merujuk pada kitab Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu.

Hukuman Tindakan Kriminal Zina Menurut Ajaran Islam

Ilustrasi Undang-Undang

Photo :
  • freepik.com

Hukum terhadap pezina dalam Islam pada dasarnya dibagi menjadi dua macam.

Yang pertama pada pezina yang masih lajang atau ghairu muhshan dan yang kedua pada pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau muhsan. 

Untuk pezina yang masih lajang, hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali. Hal tersebut didasarkan pada Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 2:

Surah An-Nur ayat 2

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019

Menurut Mazhab Syafii dan Hambali, pezina yang masih lajang selain dihukum cambuk juga dihukum berupa pengasingan selama 1 tahun. 

Sementara untuk pezina yang muhsan atau sudah memiliki pasangan sah, hukumannya adalah dirajam. 

Lalu bagaimana jika pezina salah satunya muhsan dan salah satunya masih lajang, Sobat Mindset?

Maka yang statusnya muhsan harus dihukum rajam sementara yang statusnya masih lajang dihukum cambuk. 

Ilustrasi Hubungan Seksual

Photo :
  • Unsplash @mathieustern

Lalu pertanyaannya, apakah pezina bisa bebas dari hukuman dengan membayar sejumlah uang seperti yang diisukan terjadi di pondok pesantren Al Zaytun?

Jawabannya jelas tidak bisa. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa hukuman zina merupakan hukuman yang tidak menerima kemungkinan adanya pengampunan, kesepakatan damai, dan pembebasan jika kasusnya sudah terbukti positif. 

Adapun alasannya adalah karena hukuman hadd zina murni merupakan hak Allah Swt. dan sama sekali tidak mengandung unsur hak manusia.

Dengan demikian, tidak ada seorang manusia pun yang memiliki kewenangan menggugurkan hukuman hadd zina. 

Demikian penjelasan ringkas terkait hukum zina, Sobat Mindset. Dengan demikian, jelas bahwa dalam Islam tidak ada penebusan dosa zina baik berupa uang 2 juta ataupun bentuk lain.