Hukum Memainkan Rebana di Masjid: Sunnah, Mubah, atau Terlarang? Ini Penjelasan Buya Yahya
- Lirboyo
Jakarta, Mindset – Apakah memainkan rebana di masjid termasuk sunnah, mubah, atau terlarang? Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum rebana dalam Islam dan bagaimana perbedaan pendapat ulama seharusnya disikapi.
Hukum Memainkan Rebana di Masjid: Sunnah, Mubah, atau Terlarang?
Di berbagai kesempatan, terutama dalam perayaan Maulid Nabi dan acara keislaman, penggunaan rebana sering kali menjadi bagian dari ibadah dan ekspresi kegembiraan. Namun, apakah memainkan rebana di dalam masjid diperbolehkan dalam Islam? Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, memberikan penjelasan yang menyejukkan mengenai perbedaan pendapat ulama terkait hukum ini.
Dalil dan Kisah Nabi Muhammad SAW
Melalui kajian yang disampaikan di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa memainkan rebana bukanlah hal yang diharamkan secara mutlak.
Bahkan, terdapat kisah seorang wanita yang bernazar kepada Rasulullah SAW untuk menabuh rebana sebagai ungkapan syukur ketika beliau kembali dengan selamat dari medan perang.
Rasulullah pun tidak melarangnya dan justru memerintahkannya untuk menepati nazarnya.
Dalam hadits lain, disebutkan bahwa saat Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, penduduk menyambutnya dengan lantunan "Thala’al Badru ‘Alaina" yang diiringi rebana.
Ini menunjukkan bahwa alat musik tersebut telah digunakan dalam konteks yang positif di zaman Rasulullah.
Perbedaan Pendapat Ulama
Buya Yahya ceramah tentang puasa Ramadan.
- Channel Youtube/Al-Bahjah TV
Meskipun terdapat dalil yang menunjukkan kebolehan memainkan rebana, beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaannya di dalam masjid masih menjadi perdebatan.
1. Pendapat yang Membolehkan
Berdasarkan hadits yang menyebutkan bahwa dalam pernikahan, rebana diperbolehkan bahkan dianjurkan di masjid ("A’linun nikaha fil masjidi wa dribu ‘alaihi bidduf" - Laksanakan pernikahan di masjid dan tabuhlah rebana).
Selama tidak mengganggu jalannya ibadah, rebana dianggap sebagai bagian dari ekspresi kegembiraan yang diperbolehkan.
2. Pendapat yang Melarang
Sebagian ulama berpendapat bahwa masjid adalah tempat yang harus dijaga kesuciannya dari hal-hal yang berpotensi mengganggu ibadah dan kekhusyukan.
Beberapa hadits yang membolehkan rebana dianggap lemah oleh ulama yang lebih ketat dalam menyikapi hal ini.
Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan
Buya Yahya menekankan bahwa dalam hal ini, tidak seharusnya umat Islam saling merendahkan atau berselisih pendapat secara tajam.
Jika ada suatu masjid yang tidak memperbolehkan rebana, maka sebaiknya kita menghormati keputusan tersebut.
Sebaliknya, jika ada yang membolehkan dengan tetap memperhatikan adab dan waktu yang tepat, hal tersebut juga memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam Islam, perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah dan hendaknya disikapi dengan penuh hikmah. Yang terpenting, semua tetap dalam koridor cinta kepada Rasulullah SAW dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
Bagaimana pendapat Anda tentang hukum memainkan rebana di masjid? Yuk, diskusikan dengan tetap mengedepankan adab dan saling menghormati! *AT