Muslim Melihara Anjing? Boleh Kok, Begini Aturan Mainnya

- freepik.com
Mindset –Anjing di kalangan muslim di Indonesia adalah binatang yang cenderung dihindari karena dianggap najis. Najisnya pun bukan sembarang najis melainkan najis mugallazah atau najis berat, membersihkannya dibasuh air 7 kali dan salah satunya dicampur tanah.
Tidak heran jika pada bulan Maret 2021 lalu pernah viral kisah Hesti Sutrisno, wanita bercadar yang memelihara banyak sekali anjing.
Lebih baru lagi, pada awal tahun ini, publik juga ramai ketika melihat Abidzar al-Ghifari, putra almarhum Ustaz Uje dan Umi Pipik membawa dan mencium anjing saat gala premier film Balada Si Roy.
Kecenderungan umum mulim di Indonesia seperti itu menempatkan seolah pandangan bahwa anjing najis merupakan pandangan satu-satunya menurut Islam. Hal tersebut juga bahkan tergambar jika kita mengecek entri “najis” dalam KBBI.
Dalam definisi nomor pertama yang muncul dengan keterangan bahwa istilah najis merupakan istilah dalam agama Islam, contoh yang dimunculkan untuk entri tersebut adalah “terkena jilatan anjing”.
Beberapa ulama Indonesia sebenarnya sudah menjelaskan duduk perkara status najisnya Anjing yang sebenarnya di dalam Islam tidak seragam. Di antara mereka adalah Quraish Shihab dan Gus Baha.
Rincian Status Anjing Najis menurut 4 Mazhab Islam
Ilustrasi. Orang Memeluk Anjing
- Unsplash @ericjamesward
Sebagaimana dikatakan oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili, seorang ulama terkenal dari Syria, status najis anjing itu diperselisihkan oleh para ulama fikih. Setelah mengatakan demikian, beliau kemudian merinci hukum anjing dalam 4 mazhab utama Islam.
Berikut rincian hukum anjing menurut 4 mazhab Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah al-Zuhaili: