Muslim Melihara Anjing? Boleh Kok, Begini Aturan Mainnya

Ilustrasi. Orang dan Anjing
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Anjing di kalangan muslim di Indonesia adalah binatang yang cenderung dihindari karena dianggap najis. Najisnya pun bukan sembarang najis melainkan najis mugallazah atau najis berat, membersihkannya dibasuh air 7 kali dan salah satunya dicampur tanah. 

img_title Lupa Niat Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Buya Yahya agar Puasamu Tetap Sah!

Tidak heran jika pada bulan Maret 2021 lalu pernah viral kisah Hesti Sutrisno, wanita bercadar yang memelihara banyak sekali anjing.

Lebih baru lagi, pada awal tahun ini, publik juga ramai ketika melihat Abidzar al-Ghifari, putra almarhum Ustaz Uje dan Umi Pipik membawa dan mencium anjing saat gala premier film Balada Si Roy

img_title Mengapa Hisab dan Rukyah Penentuan Awal Ramadhan Masih Diperdebatkan? Ini Penjelasan Gus Baha

Kecenderungan umum mulim di Indonesia seperti itu menempatkan seolah pandangan bahwa anjing najis merupakan pandangan satu-satunya menurut Islam. Hal tersebut juga bahkan tergambar jika kita mengecek entri “najis” dalam KBBI. 

Dalam definisi nomor pertama yang muncul dengan keterangan bahwa istilah najis merupakan istilah dalam agama Islam, contoh yang dimunculkan untuk entri tersebut adalah “terkena jilatan anjing”.

img_title Dari Webtoon - Drakor ke Film Indonesia, Transformasi Business Proposal yang Tak Boleh Dilewatkan!

Beberapa ulama Indonesia sebenarnya sudah menjelaskan duduk perkara status najisnya Anjing yang sebenarnya di dalam Islam tidak seragam. Di antara mereka adalah Quraish Shihab dan Gus Baha

Rincian Status Anjing Najis menurut 4 Mazhab Islam

Ilustrasi. Orang Memeluk Anjing

Photo :
  • Unsplash @ericjamesward

Sebagaimana dikatakan oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili, seorang ulama terkenal dari Syria, status najis anjing itu diperselisihkan oleh para ulama fikih. Setelah mengatakan demikian, beliau kemudian merinci hukum anjing dalam 4 mazhab utama Islam.

Berikut rincian hukum anjing menurut 4 mazhab Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah al-Zuhaili:

Para ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa anjing, babi, dan keturunan yang lahir dari keduanya, termasuk juga kotoran dan keringatnya adalah najis ‘ain. Karena itu apa pun yang disentuh oleh mereka harus disucikan dengan air 7 kali dan salah satunya dicampur tanah. 

Menurut para ulama Mazhab Hanafi anjing bukan najis ‘ain karena memiliki guna untuk menjaga atau berburu. Bagian yang najis dari anjing hanya mulut, air liur, dan kotorannya. 

Menurut para ulama Mazhab Maliki, semua anjing, baik yang boleh digunakan untuk menjaga dan berburu ataupun yang tidak, adalah hewan yang suci. Hanya jilatannya saja yang harus dibasuh 7 kali, itu pun bukan karena najis melainkan karena ta’abbudi (tuntutan ibadah), statusnya sekadar kotor.

Halaman Selanjutnya
img_title