Muslim Melihara Anjing? Boleh Kok, Begini Aturan Mainnya
- freepik.com
Bisa dipahami bahwa jika umat Islam di Indonesia cenderung menganggap anjing mutlak najis disebabkan mayoritas dari umat Islam di Indonesia menganut fikih Mazhab Syafi’i. Akan beda kasus misalnya jika kita berada di negeri yang mayoritas umat Islamnya menganut fikih Mazhab Maliki, misalnya Libia, Tunisia, atau Maroko.
Berdasarkan rincian status di atas terkait anjing najis atau tidak, pada dasarnya umat Islam pun bisa memelihara anjing dengan lebih nyaman tanpa harus terbebani oleh hukum najis berat Mazhab Syafi'i dengan bertaklid pada Mazhab Maliki.
Meski demikian, yang harus dicatat, karena hukum najis ini berkaitan erat dengan praktik ibadah dari mulai bersuci sampai melaksanakan salat, kita pun harus mengikuti aturan Mazhab Maliki terkait semua praktik itu.
Kalau kita memelihara anjing dengan memandangnya hewan suci karena bertaklid kepada Mazhab Maliki, sementara kita bersuci mengikuti praktik Mazhab Syafi’i seperti biasa maka hal itu disebut talfiq.
Talfiq adalah mencampur dua pendapat tentang satu masalah sehingga menimbulkan 1 praktik utuh yang tak pernah dilakukan oleh dua pemilik pendapat yang dicampur itu tadi. Talfiq adalah sikap pengen enak sendiri yang meremehkan hukum sehingga hukumnya terlarang dalam Islam.