Muslim Melihara Anjing? Boleh Kok, Begini Aturan Mainnya
- freepik.com
Sebagaimana dikatakan oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili, seorang ulama terkenal dari Syria, status najis anjing itu diperselisihkan oleh para ulama fikih. Setelah mengatakan demikian, beliau kemudian merinci hukum anjing dalam 4 mazhab utama Islam.
Berikut rincian hukum anjing menurut 4 mazhab Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah al-Zuhaili:
Para ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa anjing, babi, dan keturunan yang lahir dari keduanya, termasuk juga kotoran dan keringatnya adalah najis ‘ain. Karena itu apa pun yang disentuh oleh mereka harus disucikan dengan air 7 kali dan salah satunya dicampur tanah.
Menurut para ulama Mazhab Hanafi anjing bukan najis ‘ain karena memiliki guna untuk menjaga atau berburu. Bagian yang najis dari anjing hanya mulut, air liur, dan kotorannya.
Menurut para ulama Mazhab Maliki, semua anjing, baik yang boleh digunakan untuk menjaga dan berburu ataupun yang tidak, adalah hewan yang suci. Hanya jilatannya saja yang harus dibasuh 7 kali, itu pun bukan karena najis melainkan karena ta’abbudi (tuntutan ibadah), statusnya sekadar kotor.
Dengan demikian, kita bisa menyaksikan bahwa para ulama dari 4 Mazhab utama dalam Islam memiliki perbedaan pandangan terkait status anjing najis atau tidak. Mazhab yang paling keras menetapkan status najis anjing adalah Mazhab Syafi’i dan Hambali, sedangkan yang paling toleran adalah Mazhab Maliki.