Lucinta Luna Transgender, Statusnya Berubah Jadi Perempuan?
Selasa, 1 Agustus 2023 - 12:52 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Hukum yang sama juga berlaku untuk orang yang membantu terjadinya pengubahan kelamin.
Selanjutnya, jika terjadi pengubahan kelamin, maka operasi ganti kelamin tidak memengaruhi status jenis kelamin orang tersebut terkait hukum syariat.
Artinya, jika seorang laki-laki melakukan ganti kelamin menjadi perempuan seperti Lucinta Luna, maka dari sudut pandang Islam jenis kelaminnya tetap laki-laki.
Maka dalam hal pembagian warisan, tata cara beribadah, ataupun kewajibannya sesuai fikih Islam, dia harus tetap berstatus sebagai laki-laki.
Baca Juga :
Batasan Toleransi dalam Islam, Fatwa Salam Lintas Agama dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII
Demikian penjelasan ringkas tentang bagaimana hukum ganti kelamin dan implikasinya menurut para ulama Islam.