Lucinta Luna Transgender, Statusnya Berubah Jadi Perempuan?
- viva.co.id
Mindset –Transgender atau transeksual artinya melakukan operasi ganti kelamin.
Sebagai contoh, orang yang terlahir dengan jenis kelamin laki-laki kemudian melakukan operasi ganti kelamin perempuan.
Salah satu contoh transgender terkenal di Indonesia adalah Lucinta Luna. Lucinta Luna semula laki-laki dengan nama Muhammad Fatah.
Lucinta Luna melakukan operasi penggantian jenis kelamin di luar negeri, yaitu di Thailand. Namanya juga berganti menjadi Ayluna Putri.
Berita terkini Lucinta Luna adalah pertunangan Lucinta Luna dengan peria bernama Arten Boltian. Artinya, Lucinta Luna memosisikan diri sebagai perempuan.
Pertanyaannya, bagaimana status transgender menurut Islam? Apakah dia dihukumi mengikuti jenis kelaminnya saat lahir atau jenis kelamin setelah melakukan operasi?
Sebagai catatan, persoalan jenis kelamin mendapatkan perhatian khusus dalam ajaran Islam.
Hal tersebut disebabkan ada banyak perbedaan hak, kewajiban, ataupun rincian terkait praktik ibadah antara laki-laki dan perempuan dalam Islam.
Di Indonesia, MUI sudah 2 kali mengeluarkan fatwa terkait operasi ganti kelamin. Yang pertama adalah fatwa MUI 1 Juni 1980 mengenai Operasi Perubahan atau Penyempurnaan Kelamin.
Kemudian fatwa kedua terkait hal sama dikeluarkan pada 25-28 Juli 2010, memberikan rincian lebih lengkap terkait hukum dan status perubahan atau penyempurnaan kelamin.
Berdasarkan berbagai dalil dari Al Quran, Hadis, dan Kaidah Fikih, MUI memutuskan beberapa hal terkait Perubahan dan Penyempurnaan Kelamin.
Poin-poin terkait pengubahan kelamin adalah baik dilakukan melalui operasi ataupun cara lain, hukum ganti kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya adalah haram.
Hukum yang sama juga berlaku untuk orang yang membantu terjadinya pengubahan kelamin.
Selanjutnya, jika terjadi pengubahan kelamin, maka operasi ganti kelamin tidak memengaruhi status jenis kelamin orang tersebut terkait hukum syariat.
Artinya, jika seorang laki-laki melakukan ganti kelamin menjadi perempuan seperti Lucinta Luna, maka dari sudut pandang Islam jenis kelaminnya tetap laki-laki.
Maka dalam hal pembagian warisan, tata cara beribadah, ataupun kewajibannya sesuai fikih Islam, dia harus tetap berstatus sebagai laki-laki.
Demikian penjelasan ringkas tentang bagaimana hukum ganti kelamin dan implikasinya menurut para ulama Islam.