Hukum Suntik Saat Puasa? Ini 3 Pendapat Berbeda Para Ulama Fiqh

Ilustrasi suntik untuk kesehatan saat puasa.
Sumber :
  • Freepik

Bandung, Mindset – Apa hukum suntik saat berpuasa? Berikut tiga pendapat yang berbeda dari para ulama Fiqh terkait boleh tidaknya suntik saat puasa.

Nuzulul Quran atau Lailatul Qadar Sama-sama Saat Turunnya Al-Quran?

Dalam praktek medis, terkadang situasi darurat membutuhkan tindakan suntik bagi orang yang sedang menjalani puasa.

Namun, pendapat ulama fiqh tentang hukum suntik saat berpuasa menjadi perdebatan menarik, dengan tiga sudut pandang yang berbeda.

Hukum Suntik Saat Puasa

8 Pintu Surga dan 8 Golongan yang Berhak Masuk Menurut Kitab Nusantara

Mengutip Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah karya Hairul Hudaya ada tiga pendapat berbeda dikalangan ulama fiqh terkai masalah suntik saat puasa. Berikut uraiannya:

Pertama, Membatalkan Puasa Secara Mutlak

Beberapa ulama berpendapat bahwa suntikan yang masuk ke dalam rongga tubuh secara mutlak dapat membatalkan puasa.

Niat Puasa Ramadan yang Benar, 'Ramadana' atau 'Ramadani'?

Mereka memandang bahwa masuknya zat cair ke dalam rongga tubuh merupakan hal yang mempengaruhi kondisi puasa seseorang.

Kedua, Tidak Membatalkan Puasa Secara Mutlak

Di sisi lain, ada juga pandangan yang berargumen bahwa suntikan yang masuk ke dalam rongga tanpa melalui rongga terbuka tidak secara langsung membatalkan puasa.

Pendapat ini menyatakan bahwa hanya masuknya zat cair melalui rongga terbuka yang dapat mempengaruhi keabsahan puasa.

Ketiga, Perincian Lebih Lanjut

Pendapat ketiga memperinci lebih jauh dalam dua poin:

1. Efek Mengenyangkan atau Menyegarkan

Menurut pandangan ini, jika suntikan tersebut memiliki efek mengenyangkan atau menyegarkan, maka puasa dianggap batal.

2. Metode Penyuntikan

  • Jika suntikan dilakukan langsung ke dalam pembuluh darah, beberapa ulama berpendapat bahwa puasa menjadi batal. Hal ini dikarenakan efek langsung dari zat yang masuk ke dalam aliran darah.
  • Namun, jika suntikan hanya dilakukan ke dalam otot tanpa masuk ke dalam aliran darah, beberapa ulama berpendapat bahwa puasa tetap sah karena zat tersebut tidak langsung memasuki sistem peredaran darah.

Dalam konteks hukum suntik saat berpuasa, terdapat perbedaan pendapat yang cukup signifikan di antara ulama fiqh.

Masing-masing pendapat memiliki dasar argumentatif yang kuat dari interpretasi hukum Islam.

Namun, pada akhirnya, keputusan untuk melakukan suntikan saat berpuasa sebaiknya dibuat dengan mempertimbangkan situasi secara keseluruhan dan dengan memperhatikan nasihat dari para ulama yang dihormati. *(ar/at)