Tafsir Buya Hamka tentang Ayat Hukum Babi dalam Tafsir Al-Azhar
- Istimewa
Saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan pada tahun 1975, Buya Hamka secara aklamasi terpilih untuk menjadi ketua MUI pertama.
Pada saat berada di dalam penjara, Buya Hamka meneruskan menulis tafsir Al-Quran Al-Azhar. Kelak tafsir tersebut menjadi salah satu tafsir legendaris karangan ulama Indonesia.
Buya Hamka adalah satu di antara sedikit ulama Indonesia yang menulis tafsir Al-Quran lengkap 30 Juz. Sampai sekarang pun tafsir tersebut masih terus dicetak ulang dan dijadikan rujukan.
Hukum babi dalam Islam merujuk pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 173, Surah Al-An’am ayat 145, dan Surah An-Nahl ayat 115. Dalam ketiga ayat tersebut istilah yang digunakan untuk merujuk babi adalah Khinzir atau Al-Khinzir.
Saat menafsirkan Surah Al-Baqarah ayat 173 dalam kitab tafsir Al-Azhar, Buya Hamka memberi judul Makanan yang Haram. Untuk 1 ayat tersebut Buya Hamka menjelaskan sepanjang 3 halaman.
Dalam penjelasannya, Buya Hamka mengatakan bahwa yang dimaksud daging babi (lahm al-khinzir) dalam ayat tersebut sudah sama-sama dimaklumi merujuk pada semua yang bisa dimakan dari tubuh babi, baik dagingnya, lemaknya, ataupun tulangnya yang dicincang bersama dagingnya.