Tafsir Buya Hamka tentang Ayat Hukum Babi dalam Tafsir Al-Azhar

Buya Hamka dan Tafsir Al-Azhar Karyanya
Sumber :
  • Istimewa

Saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan pada tahun 1975, Buya Hamka secara aklamasi terpilih untuk menjadi ketua MUI pertama. 

Film Kiblat Kontroversial, Ini 3 Fakta Penting Kiblat Umat Islam

Pada saat berada di dalam penjara, Buya Hamka meneruskan menulis tafsir Al-Quran Al-Azhar. Kelak tafsir tersebut menjadi salah satu tafsir legendaris karangan ulama Indonesia. 

Buya Hamka adalah satu di antara sedikit ulama Indonesia yang menulis tafsir Al-Quran lengkap 30 Juz. Sampai sekarang pun tafsir tersebut masih terus dicetak ulang dan dijadikan rujukan. 

Deklarasi Fredi Darmawan di Ciamis, Caleg PSI Dapil Jabar X Ini Mantapkan Komitmen untuk Rakyat

Hukum babi dalam Islam merujuk pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 173, Surah Al-An’am ayat 145, dan Surah An-Nahl ayat 115. Dalam ketiga ayat tersebut istilah yang digunakan untuk merujuk babi adalah Khinzir atau Al-Khinzir.

Daging Babi

Photo :
  • freepik.com
 
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk-Produk Pro Israel, Ini Daftar Merek Dagang yang Diboikot

Saat menafsirkan Surah Al-Baqarah ayat 173 dalam kitab tafsir Al-Azhar, Buya Hamka memberi judul Makanan yang Haram. Untuk 1 ayat tersebut Buya Hamka menjelaskan sepanjang 3 halaman. 

Dalam penjelasannya, Buya Hamka mengatakan bahwa yang dimaksud daging babi (lahm al-khinzir) dalam ayat tersebut sudah sama-sama dimaklumi merujuk pada semua yang bisa dimakan dari tubuh babi, baik dagingnya, lemaknya, ataupun tulangnya yang dicincang bersama dagingnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title