Tafsir Buya Hamka tentang Ayat Hukum Babi dalam Tafsir Al-Azhar

Buya Hamka dan Tafsir Al-Azhar Karyanya
Sumber :
  • Istimewa

Buya Hamka juga memperjelas bahwa yang diharamkan dalam ayat tersebut mencakup baik babi liar (celeng) ataupun daging babi yang jinak dipelihara.

Ramalan Tarot Aquarius Minggu Ini, Kerja Bareng adalah Kunci

Babi Liar

Photo :
  • Pixabay / ambquinn
 

Selanjutnya, mengutip mufasir terkenal Al-Qurtubi, Buya Hamka menyatakan bahwa sudah merupakan ijmak ulama bahwa seluruh babi haram, kecuali bulunya, karena bulu babi tidak orang makan. 

Zina di Ponpes Al Zaytun Ditebus 2 Juta? Bolehkah Menurut Islam?

Demikian sebagian poin penting yang dijelaskan Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar terkait hukum makan babi. 

Tafsir tersebut sudah menjelaskan sejelas-jelasnya dan juga dikemukakan oleh ulama yang keilmuannya dalam hukum Islam jelas jauh lebih kredibel daripada interpretasi yang tidak jelas siapa pengucapnya yang diungkapkan oleh Ade Armando.

Benarkah Ada Kata Bahasa Indonesia dalam Al-Quran? Simak Penjelasannya