Tafsir Buya Hamka tentang Ayat Hukum Babi dalam Tafsir Al-Azhar
Jumat, 19 Mei 2023 - 09:49 WIB
Sumber :
- Istimewa
Buya Hamka juga memperjelas bahwa yang diharamkan dalam ayat tersebut mencakup baik babi liar (celeng) ataupun daging babi yang jinak dipelihara.
Baca Juga :
Pablo Benua Pembela Panji Gumilang-Al Zaytun Ternyata Suami Rey Utami, Beda Usia Segini dengan Istri
Selanjutnya, mengutip mufasir terkenal Al-Qurtubi, Buya Hamka menyatakan bahwa sudah merupakan ijmak ulama bahwa seluruh babi haram, kecuali bulunya, karena bulu babi tidak orang makan.
Demikian sebagian poin penting yang dijelaskan Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar terkait hukum makan babi.
Tafsir tersebut sudah menjelaskan sejelas-jelasnya dan juga dikemukakan oleh ulama yang keilmuannya dalam hukum Islam jelas jauh lebih kredibel daripada interpretasi yang tidak jelas siapa pengucapnya yang diungkapkan oleh Ade Armando.