Tafsir Buya Hamka tentang Ayat Hukum Babi dalam Tafsir Al-Azhar
- Istimewa
Mindset –Hukum babi dalam Islam sebenarnya sudah final dan tegas haram. Akan tetapi persoalan tersebut kembali mencuat setelah TikToker Lina Mukherjee mengunggah tayangan dia makan babi kriuk di TikTok.
Akibat konten viral TikTok babi kriuk tersebut, Lina Mukherjee yang memeluk agama Islam kemudian dilaporkan dengan tuduhan melakukan penistaan agama.
Tanggal 4 Mei 2023, dalam tayangan di kanal Youtube Cokro TV, pegiat medsos Ade Armando yang kini menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia mengungkapkan beberapa poin pembelaan dia terhadap Lina Mukherjee.
Dalam tayangan berdurasi 9 menit itu, salah satu argumen utama Ade Armando adalah adanya interpretasi yang menyatakan Al-Quran mengharamkan khinzir, yaitu babi liar atau babi hutan.
Dengan demikian, babi ternak, sebagaimana yang dikonsumsi oleh Lina Mukherjee, tidak otomatis termasuk kategori khinzir yang diharamkan Islam.
Interpretasi yang Ade Armando ungkapkan tidak disebutkan sumbernya dan siapa yang melakukan interpretasi tersebut.
Padahal, hukum dalam Islam dan tafsir Al-Quran jelas harus merujuk pada ulama-ulama kredibel dan rujukan valid. Tidak sembarang orang bisa menjadi ahli hukum dan ahli tafsir.
Sebagai pembanding, Mindset sajikan tafsir ulama besar Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar tentang persoalan hukum babi.
Buya Hamka Menafsirkan Ayat Hukum Babi
Buya Hamka adalah salah seorang ulama besar Indonesia yang sangat produktif menulis. Bukan hanya ahli tafsir, Buya Hamka juga menulis buku-buku fikih atau hukum Islam, tasawuf, dan Tarikh atau sejarah Islam.
Selain itu, satu nilai lebih Buya Hamka adalah beliau ulama sekaligus sastrawan. Karya-karya sastranya juga sangat populer dan difilmkan, termasuk yang terbaru film Buya Hamka tahun 2023.
Ulama kelahiran Sumatra Barat ini pernah menjadi sasaran fitnah sehingga dipenjara pada masa Orde Lama.
Saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan pada tahun 1975, Buya Hamka secara aklamasi terpilih untuk menjadi ketua MUI pertama.
Pada saat berada di dalam penjara, Buya Hamka meneruskan menulis tafsir Al-Quran Al-Azhar. Kelak tafsir tersebut menjadi salah satu tafsir legendaris karangan ulama Indonesia.
Buya Hamka adalah satu di antara sedikit ulama Indonesia yang menulis tafsir Al-Quran lengkap 30 Juz. Sampai sekarang pun tafsir tersebut masih terus dicetak ulang dan dijadikan rujukan.
Hukum babi dalam Islam merujuk pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 173, Surah Al-An’am ayat 145, dan Surah An-Nahl ayat 115. Dalam ketiga ayat tersebut istilah yang digunakan untuk merujuk babi adalah Khinzir atau Al-Khinzir.
Saat menafsirkan Surah Al-Baqarah ayat 173 dalam kitab tafsir Al-Azhar, Buya Hamka memberi judul Makanan yang Haram. Untuk 1 ayat tersebut Buya Hamka menjelaskan sepanjang 3 halaman.
Dalam penjelasannya, Buya Hamka mengatakan bahwa yang dimaksud daging babi (lahm al-khinzir) dalam ayat tersebut sudah sama-sama dimaklumi merujuk pada semua yang bisa dimakan dari tubuh babi, baik dagingnya, lemaknya, ataupun tulangnya yang dicincang bersama dagingnya.
Buya Hamka juga memperjelas bahwa yang diharamkan dalam ayat tersebut mencakup baik babi liar (celeng) ataupun daging babi yang jinak dipelihara.
Selanjutnya, mengutip mufasir terkenal Al-Qurtubi, Buya Hamka menyatakan bahwa sudah merupakan ijmak ulama bahwa seluruh babi haram, kecuali bulunya, karena bulu babi tidak orang makan.
Demikian sebagian poin penting yang dijelaskan Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar terkait hukum makan babi.
Tafsir tersebut sudah menjelaskan sejelas-jelasnya dan juga dikemukakan oleh ulama yang keilmuannya dalam hukum Islam jelas jauh lebih kredibel daripada interpretasi yang tidak jelas siapa pengucapnya yang diungkapkan oleh Ade Armando.