Perempuan Makmum Sebaris dengan Laki-Laki, Sahkah Salatnya?
- Pexels | Alena Darmel
Mindset –Belakangan ini dunia maya ramai oleh kontroversi Salat Id di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Salah satu pokok yang menjadi kontroversi adalah adanya jemaah perempuan yang makmum sebaris dengan jemaah pria.
Hal tersebut menimbulkan keheranan warganet karena berbeda dengan tradisi umum Islam. Biasanya makmum perempuan tidak bercampur dengan makmum laki-laki, laki-laki berada di depan dan perempuan berada di belakang.
Selain itu, antara jemaah laki-laki dan perempuan juga biasa dipisahkan oleh tirai atau tabir. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan fitnah.
Sementara itu, urutan tentang posisi makmum perempuan di belakang dilakukan berdasarkan hadis Nabi yang menyebutkan akhirkanlah barisan perempuan sebagaimana Allah Swt. juga mengakhirkan mereka.
Lalu bagaimana hukum salat berjemaah dengan makmum perempuan sebaris dengan laki-laki? Apakah hukum salatnya sah?
Mengutip kitab Fikih Empat Mazhab karya Syekh Abdurrahman Al-Jazairi, disebutkan bahwa 3 mazhab utama dalam Islam selain mazhab Hanafi sepakat bahwa seorang perempuan yang menjadi makmum dan berdiri di samping kaum pria atau di depannya maka salatnya tetap sah.