Perempuan Makmum Sebaris dengan Laki-Laki, Sahkah Salatnya?

Ilustrasi Berdiri dalam Salat.
Sumber :
  • Pexels | Alena Darmel

Demikian juga kaum pria yang berada di belakang perempuan makmum tersebut salatnya tetap sah. 

Usai 47 Detik, Kini Link Video Viral Mirip Rebecca Klopper Durasi 4 dan 11 Menit Tersebar di Twitter

Sementara itu menurut Mazhab Hanafi, salat tersebut tidak sah, bahkan meskipun perempuan tersebut termasuk mahram. 

Demikian hukum salat berjemaah dengan makmum campur laki-laki dan perempuan dalam pandangan fikih. Tentu lebih baik jika kita mengikuti tradisi umum sebagaimana anjuran dalam hadis nabi. 

Aplikasi Mantik dalam Ilmu Ushul Fikih : Contoh dan Penjelasannya!

Hal tersebut juga bisa menghindarkan fitnah yang mungkin muncul jika jemaah salat bercampur antara laki-laki dan perempuan.