Perempuan Makmum Sebaris dengan Laki-Laki, Sahkah Salatnya?
Senin, 8 Mei 2023 - 13:51 WIB
Sumber :
- Pexels | Alena Darmel
Demikian juga kaum pria yang berada di belakang perempuan makmum tersebut salatnya tetap sah.
Baca Juga :
Usai 47 Detik, Kini Link Video Viral Mirip Rebecca Klopper Durasi 4 dan 11 Menit Tersebar di Twitter
Sementara itu menurut Mazhab Hanafi, salat tersebut tidak sah, bahkan meskipun perempuan tersebut termasuk mahram.
Demikian hukum salat berjemaah dengan makmum campur laki-laki dan perempuan dalam pandangan fikih. Tentu lebih baik jika kita mengikuti tradisi umum sebagaimana anjuran dalam hadis nabi.
Hal tersebut juga bisa menghindarkan fitnah yang mungkin muncul jika jemaah salat bercampur antara laki-laki dan perempuan.