Tersangka Korupsi, Sudewo Tegaskan Tak Ada Imbalan Jabatan

Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung KPK
Sumber :
  • Website nasional.sindonews.com

Jakarta, VIVA Mindset – Kasus pemerasan jabatan perangkat desa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka. Sudewo langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari.

img_title Korupsi Pabrik Gula Assembagoes, Kortastipidkor Polri Resmi Tetapkan 2 Tersangka

Sebelum dibawa ke Rutan, Sudewo sempat berbicara kepada awak media di luar Gedung KPK. Sudewo mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima imbalan apapun khususnya dalam pengisian jabatan di wilayah pemerintahan Kabupaten Pati. Dilansir dari tvonenews.

"Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun," katanya.

img_title Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran KUR di Jember

Sudewo mengungkapkan bahwa setiap adanya seleksi pengisian jabatan agar seleksi yang dilakukan transparan tanpa adanya jual beli, ia selalu mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media.

"Mengundang ormas LSM dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi ya itu, dan itu betul-betul saya niatkan," ujarnya.

img_title Profil Lukas Enembe, Tersangka Dugaan Suap & Gratifikasi yang Ditangkap KPK

Sebelumnya, Sudewo mengatakan bahwa dirinya merasa di korbankan dalam kasus ini. Ia juga membantah melakukan pemerasan. "Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," katanya sebelum dibawa ke mobil tahanan, Selasa, 20 Januari.

Pada bulan Juli mendatang Sudewo menyebutkan, bahwa pelaksanaan pengangkatan pengisian perangkat desa baru dilaksanakan. Sebab, APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau tunjangan gaji perangkat desa selama empat bulan, yaitu dimulai dari September.

Sudewo mengaku belum membahas soal pengisian jabatan perangkat desa tersebut. termasuk kepada kepada Kepala Desa, Camat, kepada OPD (organisasi perangkat desa). "Kepada Camat, kepada OPD belum membahasnya sama sekali," ujarnya.

Di sisi lain Sudewo juga menepis rumor bahwa ada Kepala Desa yang bertransaksional terkait dengan pengisian jabatan perangkat Desa ini. "Saya klarifikasi dia tidak melakukan dan sebagai penegasan. Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title