Korupsi Pabrik Gula Assembagoes, Kortastipidkor Polri Resmi Tetapkan 2 Tersangka
- https://tribratanews.polri.go.id/blog/hukum-4/kortastipidkor-polri-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-epcc-pabrik-gula-assembagoes-103408
Jakarta, VIVA Mindset – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus korupsi Pabrik Gula Assembagoes di wilayah Jawa Timur.
Sebagai informasi, kasus korupsi tersebut bermula dari proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) dengan tujuan sebagai proyek revitalisasi, pengembangan, dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur.
Kasus korupsi tersebut diketahui berlangsung pada periode 2016-2022 di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Berdasarkan hasil penggeledahan untuk pengumpulan bukti dan penyidikan pada Selasa, 9 Juni 2026, tim Kortastipidkor menuturkan dari kasus ini terdapat penyimpangan finansial yang merugikan negara mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Selanjutnya, perkembangan perkara terus berlanjut hingga Kortastipidkor Polri resmi menetapkan 2 tersangka, yaitu DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia berdasarkan alat bukti yang cukup pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyebut modus pelaku untuk tersangka DPP berperan dalam mengondisikan proses pengadaan, serta meloloskan perusahaan yang secara administrasi tidak memenuhi kualifikasi.
Tersangka DPP pun turut mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, dan menaikan nilai Harga Perkiraan Tertentu (HPS) tanpa teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Lebih lanjut, untuk tersangka TD diduga melakukan kongkalikong untuk memenangkan proyek dan tidak memenuhi pekerjaan sesuai kontrak dengan mengabaikan kewajiban kontrak, tidak menerbitkan Performance Guarantee sehingga tahap commissioning tidak terlaksana.
Dari proses penyidikan dan penetapan dua tersangka utama tersebut, Kortastipidkor Polri kini masih melakukan penyidikan lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf A, dalam keteranganya di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026, mengutip Tribratanews.
Terkait dengan kerugian finansial negara, penyidik akan mengawal aset-aset tersebut dengan mengungkap pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hingga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian tersebut.