Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran KUR di Jember
- https://kejati-jatim.go.id/kejati-jatim-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-penyaluran-kur-mikro-cabang-jember-kerugian-negara-capai-rp4148-miliar/
Surabaya, VIVA Mindset – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR mikro di sebuah Bank plat merah Kantor Cabang Jember periode 2021-2023.
Pengungkapan yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 tersebut, disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. IG. Punia Atmaja NR bersama jajaran Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, dan Tim Penyidik sebagai pendamping.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH selaku Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent (CA) CV Idris Afnan Jaya (IAJ),” terang Aspidsus Kejati Jatim, Dr. IG. Punia Atmaja NR dalam keterangannya di Surabaya pada Rabu, 8 Juli 2026, mengutip Antara News.
Dari hasil penyidikan, kasus ini bermula dari adanya temuan penyimpangan terstruktur dalam proses penyaluran dana KUR Mikro dengan pola channeling yang melibatkan Collection Agent (CA) atau pihak eksternal perbankan.
Modus operandi dalam penyimpangannya, para tersangka memanfaatkan berbagai kelemahan dalam sistem pengawasan internal perbankan dengan pengajuan debitur fiktif, penyalahgunaan identitas masyarakat, manipulasi proses verifikasi, dan penguasaan dana oleh agen.
Dari kegiatan tersebut seharusnya dana KUR diterima oleh debitur, tetapi diduga dikuasai Collection Agent (CA) untuk menutup kredit macet hingga kepentingan pribadi.
Dari kasus ini total terdapat 19 Collection Agent (CA) dengan tugas merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit dan dalam hal ini tim penyidik berhasil mengungkap penyimpangannya.
“Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh tersangka AM selaku Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani dan tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent (CA) CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” tambahnya.
Berdasarkan laporan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kasus korupsi penyaluran KUR tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.