PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Ajukan Banding

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, MindsetPengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Pemilihan Umum atau Pemilu ditunda. KPU mengajukan banding terhadap putusan yang diajukan oleh Partai Prima.

Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran di Tasikmalaya, Capres-Cawapres Ini Makin Populer di Jabar

Putusan tersebut meminta KPU untuk mengulang dari awal tahapan pemilu 2024. Selain itu juga membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima. 

Hasyim Asyari, Ketua KPU RI, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap putusan yang berisi perintah Pemilu ditunda.

Siapa Cawapres Ganjar Pranowo? Megawati Akan Umumkan Hari Ini!

''Kami (KPU RI) banding,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebagaimana melansir VIVAi, Kamis, (2/3/2023). 

Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst karena merasa dirugikan oleh KPU RI. Prima merasa dirugikan dalam hal proses melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Tekankan Pentingnya Netralitas TNI-Polri Menjelang Pemilu 2024

''Menghukum pihak tergugat tidak diperbolehkan melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 setelah putusan ini diucapkan. Dan harus memulai tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,’’ bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual karena verifikasi KPU tersebut. Pihak Partai Prima menybut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Namun setelah diteliti, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU. Meski hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Tuntuan Partai Prima kepada KPU RI Agar Pemilu Ditunda

Atas kesalahan dan ketidaktelitian KPU tersebut, Partai Prima merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Partai Prima meminta kepada majelis hakim PN Jakpus untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 atau Pemilu ditunda. Selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim. 

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan diucapkan.

Demikian informasi PN Jakarta Pusat yang putuskan Pemilu Ditunda.