PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Ajukan Banding

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • VIVA

Sebelumnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual karena verifikasi KPU tersebut. Pihak Partai Prima menybut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Dalil Kerukunan Beragama, Penting Jelang Pilpres 2024

Namun setelah diteliti, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU. Meski hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Tuntuan Partai Prima kepada KPU RI Agar Pemilu Ditunda

Atas kesalahan dan ketidaktelitian KPU tersebut, Partai Prima merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Kampanye Pemilu 2024, Ini Kata Al-Quran tentang Hate Speech dan Hoaks

Partai Prima meminta kepada majelis hakim PN Jakpus untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 atau Pemilu ditunda. Selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim. 

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan diucapkan.

3 Tokoh Terbaru Bergabung PSI, dari Ade Armando sampai Helmy Yahya

Demikian informasi PN Jakarta Pusat yang putuskan Pemilu Ditunda.