Menteri Nyaleg Tak Harus Mundur? Ini Update Dasar Hukumnya

Ilustrasi Undang-Undang
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Ketum Partai Demokrat, menyindir menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg atau calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024

Sidang MK Pilpres 2024 Hari Ini Kejutan Kubu Prabowo-Gibran?

Sebagaimana diberitakan oleh Viva pada Senin (15/5), AHY mengatakan bahwa para menteri mengemban amanat rakyat. 

Supaya tugas-tugas terkait amanat tersebut tidak terganggu, jika mereka ingin mencalonkan diri sebagai caleg, lebih baik mundur dari jabatan. 

Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Kamis 28 Maret

AHY juga mengemukakan kekhawatirannya jika para menteri yang maju sebagai caleg tidak mundur, ada kemungkinan aset negara digunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Ketua Umum Partai Demokrat

Photo :
  • viva.co.id
 
Talkshow Kopdar TKN Fanta di Cilacap, Herlinawati dan Endah Cahya Bahas Pendidikan & Pemilu 2024

Tuntutan semacam itu sebenarnya selalu muncul tiap menjelang Pemilu. Alasan yang sama juga dikemukakan oleh FX. Arief Poyuono ketika mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014. 

Merujuk pada situs mkri.id, putusan MK menolak permohonan tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Ketua MK saat itu Hamdan Zoelva. 

Halaman Selanjutnya
img_title