Menteri Nyaleg Tak Harus Mundur? Ini Update Dasar Hukumnya

Ilustrasi Undang-Undang
Sumber :
  • freepik.com

UU yang dimaksud adalah UU No. 8 Tahun 2012 dengan materi yang diujikan Pasal 51 ayat (1) huruf K terkait persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran di Tasikmalaya, Capres-Cawapres Ini Makin Populer di Jabar

Di dalamnya disebutkan jabatan-jabatan yang darinya bakal caleg harus mengundurkan diri, tidak termasuk jabatan sebagai menteri. 

Menurut Mahkamah Konstitusi, meski bukan tidak mungkin pemanfaatan fasilitas pemerintah dilakukan oleh bakal caleg yang menjabat sebagai menteri, tetapi ada mekanisme kontrol baik dari Presiden, DPR, ataupun masyarakat. 

Politik Dinasti dan MK: Tantangan Berat Bagi Elektabilitas Gibran Rakabuming

Status menteri adalah sebagai pembantu Presiden, sehingga meski kewenangan menteri sangat besar, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh kontrol dari Presiden. 

Update Dasar Hukum Pemilu

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Photo :
  • Ist
Daftar 6 Hakim MK yang Mendapatkan Sanksi Teguran Lisan Kolektif dari Putusan MKMK

UU Pemilu yang merupakan update untuk dasar hukum Pemilu adalah UU No. 7 Tahun 2017. Persyaratan bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota termuat dalam Pasal 240.  

Halaman Selanjutnya
img_title