Menteri Nyaleg Tak Harus Mundur? Ini Update Dasar Hukumnya
- freepik.com
UU yang dimaksud adalah UU No. 8 Tahun 2012 dengan materi yang diujikan Pasal 51 ayat (1) huruf K terkait persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di dalamnya disebutkan jabatan-jabatan yang darinya bakal caleg harus mengundurkan diri, tidak termasuk jabatan sebagai menteri.
Menurut Mahkamah Konstitusi, meski bukan tidak mungkin pemanfaatan fasilitas pemerintah dilakukan oleh bakal caleg yang menjabat sebagai menteri, tetapi ada mekanisme kontrol baik dari Presiden, DPR, ataupun masyarakat.
Status menteri adalah sebagai pembantu Presiden, sehingga meski kewenangan menteri sangat besar, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh kontrol dari Presiden.
Update Dasar Hukum Pemilu
UU Pemilu yang merupakan update untuk dasar hukum Pemilu adalah UU No. 7 Tahun 2017. Persyaratan bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota termuat dalam Pasal 240.