Baznas dan Kemenag Ciamis Resmikan Kampung Zakat Desa Cisontrol, Upaya Kolaboratif Pemberdayaan Umat
- AT
Ciamis, Mindset – Program Kampung Zakat yang diluncurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementerian Agama di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, merupakan langkah konkret dalam memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang terstruktur.
Peresmian Kampung Zakat di Desa Cisontrol berlangsung pada Minggu, 10 November 2024.
Desa Cisontrol menjadi desa keempat di Ciamis yang menerima gelar Kampung Zakat. Hal ini sesuai harapan Baznas untuk memperluas jangkauan program ini ke lebih banyak desa di Kabupaten Ciamis.
Tujuan dan Harapan dari Kampung Zakat
Menurut Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, Kampung Zakat dirancang untuk mendorong masyarakat prasejahtera agar mampu mandiri secara ekonomi dan bahkan menjadi muzakki di masa mendatang.
''Ini adalah desa keempat yang kami resmikan, dan insyaallah akan ada lebih banyak desa yang siap menjadi Kampung Zakat," ungkap H Lili dalam sambutan peluncuran kampung Zakat di Desa Cisontrol, Ciamis.
Konsep ini tidak hanya menjalankan rukun Islam ketiga tetapi juga membangun fondasi kesejahteraan berkelanjutan bagi masyarakat.