Prof. Asrun dalam Sidang MK Pilpres 2024, 'Penetapan Gibran Konstitusional'
Kamis, 4 April 2024 - 09:50 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar Youtube Kompas
Dalam keterangannya Prof. Asrun di antaranya menunjukkan kejanggalan-kejanggalan terkait permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka, Cawapres pada Pilpres 2024.
Photo :
- VIVA/M Ali Wafa
Prof. Asrun juga menekankan bahwa putusan MK tidak mengenal diskualifikasi dan azas pemilukada dengan pilpres berbeda.
Baca Juga :
Prabowo Subianto Dianugerahi 'Grand Cross of the Order of the Sun of Peru' dari Presiden Peru
Selain itu, Prof. Asrun juga menegaskan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres berdasarkan putusan MK konstitusional.
Dengan demikian, lanjut Prof. Asrun, jika ada yang keberatan terhadap penetapan tersebut maka keberatan tersebut terhadap MK, bukan KPU.