Prof. Asrun dalam Sidang MK Pilpres 2024, 'Penetapan Gibran Konstitusional'

Prof. Asrun dalam Kesaksian di Sidang MK
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Kompas

Dalam keterangannya Prof. Asrun di antaranya menunjukkan kejanggalan-kejanggalan terkait permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Indonesia-Peru Sepakat Selesaikan CEPA dalam 6 Bulan, Apa Dampaknya bagi Ekonomi?

Gibran Rakabuming Raka, Cawapres pada Pilpres 2024.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
 

Prof. Asrun juga menekankan bahwa putusan MK tidak mengenal diskualifikasi dan azas pemilukada dengan pilpres berbeda. 

Prabowo Subianto Dianugerahi 'Grand Cross of the Order of the Sun of Peru' dari Presiden Peru

Selain itu, Prof. Asrun juga menegaskan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres berdasarkan putusan MK konstitusional.

Dengan demikian, lanjut Prof. Asrun, jika ada yang keberatan terhadap penetapan tersebut maka keberatan tersebut terhadap MK, bukan KPU.  

Mengenal Veronica Tan, Dari Mantan Istri Ahok ke Calon Menteri Kabinet Prabowo