Prof. Asrun dalam Sidang MK Pilpres 2024, 'Penetapan Gibran Konstitusional'

Prof. Asrun dalam Kesaksian di Sidang MK
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Kompas

MindsetSidang MK Pilpres 2024 hari Kamis (4/4) menghadirkan ahli dan saksi dari kubu paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Apa Yang Harus Kita Lakukan Saat Ada Orang Kesurupan?

Tim hukum Prabowo-Gibran dipimpin oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra dan ikut serta di dalam tim advokat-advokat kondang Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan

Prof. Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • viva.co.id
KPU Kuningan Lantik 1.128 PPS, Hadirkan Forkopimda dan Perwakilan Parpol

Dalam sidang MK pilpres 2024 di hari Kamis, tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang sebagai saksi dan ahli.

Untuk rinciannya, 14 orang tersebut tersusun dari 8 ahli dan saksi, adapun sidang sendiri dipimpin oleh ketua MK Suhartoyo.

3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion Putusan MK, Siapa dan Apa Isinya?

Termasuk di dalam ahli yang dihadirkan adalah nama-nama kondang Hasan Nasbi dan Muhammad Qodari.

Selain itu, terdapat juga Dr. Margarito Kamis dan Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun. 

Daftar 6 Hakim MK yang Mendapatkan Sanksi Teguran Lisan Kolektif.

Photo :
  • Fakultas Hukum UMSU

Yang juga sempat memicu keberatan dari tim hukum paslon 01, Bambang Widjojanto, adalah Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. 

Bambang Widjojanto mempermasalahkan status Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan tersangka KPK. 

Sebagai tambahan, Prof. Hiariej juga dulu menjadi ahli dalam sidang MK pilpres 2019. 

Keterangan Ahli Prof. Asrun

Ilustrasi Hukum dan Keadilan

Photo :
  • freepik.com
 

Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun sendiri bukan tokoh sembarangan, beliau adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi di Universitas Pakuan. 

Dalam keterangannya Prof. Asrun di antaranya menunjukkan kejanggalan-kejanggalan terkait permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Rakabuming Raka, Cawapres pada Pilpres 2024.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
 

Prof. Asrun juga menekankan bahwa putusan MK tidak mengenal diskualifikasi dan azas pemilukada dengan pilpres berbeda. 

Selain itu, Prof. Asrun juga menegaskan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres berdasarkan putusan MK konstitusional.

Dengan demikian, lanjut Prof. Asrun, jika ada yang keberatan terhadap penetapan tersebut maka keberatan tersebut terhadap MK, bukan KPU.