Apa Itu LPEI? Lembaga Pembiayaan yang Diduga Tersandung Kasus Korupsi Rp2,5 Triliun
- Indonesia Eximbank
Apa Tugas utama LPEI?
Menetapkan Skema Pembiayaan: LPEI memiliki kewenangan untuk merancang dan menata kembali Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN).
Melakukan Reasuransi: LPEI menjalankan fungsi reasuransi bagi asuransi yang termasuk dalam skema pembiayaan.
Penanaman Modal: Selain itu, lembaga ini juga terlibat dalam penanaman modal untuk mendukung kegiatan ekspor.
Operasional LPEI
Lembaga ini beroperasi secara mandiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan regulasi tersebut, LPEI hanya dapat dibubarkan melalui undang-undang.
Dalam menjalankan perannya, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional. Termasuk dalam bentuk pembiayaan konvensional seperti buyer’s credit, kredit investasi ekspor, kredit modal kerja ekspor, serta pembiayaan syariah untuk investasi ekspor dan impor.