Daftar 6 Hakim MK yang Mendapatkan Sanksi Teguran Lisan Kolektif dari Putusan MKMK
- Fakultas Hukum UMSU
Jakarta, Mindset – Daftar 6 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan diungkap dalam artikel ini. Simak info selengkapnya!
MKMK telah mengambil langkah tegas terhadap enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan ini berdasarkan laporan dengan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 yang menyangkut enam hakim MK.
Daftar 6 Hakim yang Mendapatkan Sanksi dari MKMK
Melansir VIVA, keenam hakim MK yang dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif diantaranya:
- Enny Nurbaningsih;
- Manahan MP Sitompul;
- Suhartoyo;
- Daniel Yusmic;
- Guntur Hamzah;
- Wahiduddin Adams.
Ketua Majelis Kehormatan MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa keenam hakim terlapor terbukti tidak mampu menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Hal ini menjadi sorotan karena informasi yang bocor ke media massa melanggar prinsip kepantasan.
Putusan MKMK Terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim MK
Jimly menegaskan bahwa keenam hakim telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama.
"Majelis Kehormatan MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada keenam hakim terlapor," ujar Jimly saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno, gedung MK, pada Selasa, 7 November 2023.
Dalam laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, terdapat beberapa pihak yang melaporkan. Diantaranya adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokat Pengawal Konstitusi, serta Perhimpunan Pemuda Madani.
Hingga saat ini, MKMK masih terus membacakan putusan dari berbagai laporan lainnya. Laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 hanya merupakan salah satu dari sejumlah aduan yang telah diputuskan MKMK.
MKMK Turut Memeriksa 9 Hakim Mahkamah Konstitusi
Perlu diketahui, MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi lainnya yang diduga melanggar kode etik, termasuk Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota lainnya, yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams. dan Suhartoyo.
Para pihak yang melaporkan hakim-hakim MK terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023, turut berperan dalam proses ini