Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, MKMK Ambil Tindakan Teguran Lisan
- VIVA/M Ali Wafa
''Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim (Mahkamah Konstitusi) terlapor," ungkapnya saat pembacaan amar putusan di ruang sidang pleno, gedung MK, Selasa, 7 November 2023.
Dalam laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, terdapat beberapa pelapor termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokat Pengawal Konstitusi, serta Perhimpunan Pemuda Madani.
MKMK hingga saat ini masih terus membacakan putusan dari laporan-laporan lainnya. Laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 hanya merupakan salah satu dari beberapa aduan yang telah diputuskan oleh MKMK.
Perlu diketahui, MKMK dibentuk untuk menanggapi 21 laporan dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Terutama terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MKMK Periksa 9 Hakim Konstitusi
MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, termasuk Ketua MK Anwar Usman, serta delapan hakim anggota lainnya, yaitu Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Para pelapor mengadukan para hakim MK terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023. *ar/at