Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, MKMK Ambil Tindakan Teguran Lisan

Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan MKMK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

''Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim (Mahkamah Konstitusi) terlapor," ungkapnya saat pembacaan amar putusan di ruang sidang pleno, gedung MK, Selasa, 7 November 2023.

Socrates dan Kebebasan Berbicara: Tinjauan atas Pengadilan dan Kehendak Rakyat Atensi

Dalam laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, terdapat beberapa pelapor termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokat Pengawal Konstitusi, serta Perhimpunan Pemuda Madani.

MKMK hingga saat ini masih terus membacakan putusan dari laporan-laporan lainnya. Laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 hanya merupakan salah satu dari beberapa aduan yang telah diputuskan oleh MKMK.

Politik Dinasti dan MK: Tantangan Berat Bagi Elektabilitas Gibran Rakabuming

Perlu diketahui, MKMK dibentuk untuk menanggapi 21 laporan dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Terutama terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK Periksa 9 Hakim Konstitusi

MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, termasuk Ketua MK Anwar Usman, serta delapan hakim anggota lainnya, yaitu Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Hasil Survei Poltracking November 2023: Prabowo-Gibran Memimpin, Ganjar-Mahfud Menurun, Amin Naik

Para pelapor mengadukan para hakim MK terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023. *ar/at

Halaman Selanjutnya
img_title