Sanksi Tegas Bagi Suhardiansyah dan Veni Oktaviana: Integritas Kampus UIN Lampung Ditegakkan

Sanksi Dosen UIN Lamung, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana.
Sumber :
  • Ist

Lampung, Mindset – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung telah mengambil langkah tegas dalam menanggapi skandal yang melibatkan Suhardiansyah (SYH), seorang dosen, dan Veni Oktaviana (VO), seorang mahasiswi semester VII Program Studi Manajemen Pendidikan Agama Islam.

Ribuan Guru Honorer Sukabumi Menggelar Aksi Damai, Ini yang Diaspirasikan

Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan universitas, keputusan tegas diambil untuk menjaga integritas dan etika kampus.

Akibat dari perbuatan Suhardiansyah dan Veni Oktaviana yang mencoreng nama baik UIN Raden Intan Lampung dan melanggar kode etik kampus. Keduanya harus menghadapi konsekuensi serius.

Bupati Ciamis Perjuangkan Hak Setara PPPK dengan ASN: Kontrak Menjadi 5 Tahun dan Dapat Hak Pensiun

Veni Oktaviana, mahasiswi yang terdaftar, harus menanggung sanksi berat. Ia diberhentikan sebagai mahasiswi, yang berarti peluangnya untuk menyelesaikan studi dan meraih gelar sarjana secara otomatis terputus.

Langkah ini tidak hanya berdampak pada masa depan akademiknya, namun juga memberikan peringatan keras bagi seluruh komunitas akademik.

Link Download Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK 2023

Sementara itu, Suhardiansyah, seorang dosen UIN Lampung non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK), juga tidak lepas dari sanksi.

Dia dinonaktifkan sementara sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran kode etik dan perjanjian kontraknya sebagai Dosen ASN.

Halaman Selanjutnya
img_title