Alhamdulillah! Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan, Segini Nilai Presentasenya!

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan.
Sumber :
  • Vstory

Jakarta, MindsetPresiden Jokowi dengan resmi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.

Sidang MK Hari Ini, Keterangan 4 Menteri dan DKPP terkait Bansos

Selain itu, pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun yang sama.

Pengumuman mengenai peningkatan gaji PNS ini dibuat oleh Presiden Jokowi melalui Nota Keuangan dalam Sidang Tahunan MRP, DPR, dan DPD di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Deklarasi Fredi Darmawan di Ciamis, Caleg PSI Dapil Jabar X Ini Mantapkan Komitmen untuk Rakyat

Jokowi menjelaskan bahwa kenaikan pendapatan bagi PNS ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan transformasi yang efektif.

Dalam rangka itu, dia menekankan perlunya penguatan terus-menerus terhadap reformasi birokrasi. Guna mencapai tujuan menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, berkompeten, profesional, dan bermoral.

Nawawi Pomolango dilantik Plt Ketua KPK, Ini Daftar 7 Ketua KPK Sebelumnya

"Reformasi birokrasi harus ditegakkan dengan konsistensi dan keberhasilan. Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasarkan pada kinerja dan produktivitas," terang Jokowi.

"Diharapkan bahwa kenaikan gaji PNS ini akan merangsang peningkatan prestasi dan mempercepat proses transformasi ekonomi serta pembangunan nasional," tambah Jokowi.

Struktur Gaji Pokok PNS 

Penyerahan SK PNS oleh Bupati Ciamis.

Photo :
  • BKPSDM Kabupaten Ciamis

Terdapat empat golongan PNS yang menerima gaji pokok dengan tingkatan yang berbeda-beda.

Setiap golongan ini juga dibagi menjadi empat ruang atau kelompok. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Gaji pada Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Demikian informasi Presiden Jokowi yang telah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024