Alhamdulillah! Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan, Segini Nilai Presentasenya!
- Vstory
Jakarta, Mindset – Presiden Jokowi dengan resmi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Selain itu, pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun yang sama.
Pengumuman mengenai peningkatan gaji PNS ini dibuat oleh Presiden Jokowi melalui Nota Keuangan dalam Sidang Tahunan MRP, DPR, dan DPD di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Jokowi menjelaskan bahwa kenaikan pendapatan bagi PNS ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan transformasi yang efektif.
Dalam rangka itu, dia menekankan perlunya penguatan terus-menerus terhadap reformasi birokrasi. Guna mencapai tujuan menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, berkompeten, profesional, dan bermoral.
"Reformasi birokrasi harus ditegakkan dengan konsistensi dan keberhasilan. Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasarkan pada kinerja dan produktivitas," terang Jokowi.
"Diharapkan bahwa kenaikan gaji PNS ini akan merangsang peningkatan prestasi dan mempercepat proses transformasi ekonomi serta pembangunan nasional," tambah Jokowi.
Struktur Gaji Pokok PNS
Terdapat empat golongan PNS yang menerima gaji pokok dengan tingkatan yang berbeda-beda.
Setiap golongan ini juga dibagi menjadi empat ruang atau kelompok. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji pada Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Demikian informasi Presiden Jokowi yang telah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024